Minggu, 14 September 2014

KWI Tolak PP No. 61/2014 Tentang Aborsi Karena Urgensi Medik dan Akibat Perkosaan

Mgr Ignatius Suharyo (kiri) dan Mgr Johanes Pujasumarta (kanan). 


12/09/2014

 
Pernyataan Sikap KWI terhadap PP No. 61 / 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi:

“Orang yang mempunyai hidup, berhak untuk hidup karena dia sudah hidup dan mempunyai hidup”

HIDUP  itu berharga dan bernilai, maka harus dijaga, dipelihara dan dibela. 

Sejak awal kehidupan, Allah sendirilah yang menciptakan manusia, ”Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku” (Mazmur 139:13).

Karena Allah sendiri yang menghendaki karya penciptaan ini, manusia tidak berhak untuk menghentikan Karya Agung Allah ini dengan menyingkirkannya. 

Apalagi, perintah Allah begitu tegas: Jangan membunuh! (Keluaran 2,30) yang tidak hanya berlaku bagi manusia yang sudah lahir namun juga mereka yang masih berada dalam kandungan.

Gereja mengakui bahwa hidup manusia dimulai sejak pembuahan dan hidup itu harus dibela dan dihormati. 

Segala bentuk tindakan yang mengancam sejak awal kehidupan ini secara langsung, tidak dibenarkan.

1.      Nilai hidup manusia adalah nilai intrinsik yang ada dalam dirinya, dia bernilai oleh karena dirinya sendiri tanpa ada relasinya dengan pihak lain. 

Kecacatan atau penyakit yang dialami seseorang tidak mengurangi nilai dan martabat manusia. 

Oleh karena itu, aborsi dengan alasan kecacatan atau penyakit, tidak bisa dibenarkan.


2.      Tindak pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, spiritual dan sosial bagi korbannya. 

Yang diperlukan adalah sikap belarasa terhadap korban dan memberi bantuan dalam pelbagai hal agar yang bersangkutan bisa bangkit dari penderitaannya dan menghilangkan traumanya sehingga bisa kembali hidup bahagia. 

Namun keinginan untuk bahagia tidak memberikan hak kepadanya untuk membunuh orang lain. 

Melakukan aborsi demi mencapai kebahagiaan ibu yang mengandung akibat perkosaan sama artinya dengan menggunakan orang lain (janin) sebagai alat dan tidak menghormatinya sebagai subyek. 

Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang adalah Gambar dan Citra Allah.


3.      Janin adalah makluk yang “lemah, tidak dapat membela diri, bahkan sampai tidak memiliki bentuk minimal pembelaan, yakni dengan kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati..” (Evangelium Vitae no. 58). 

Padahal Allah adalah pembela kehidupan, terutama mereka yang lemah, miskin dan tidak mempunyai pembela. 

Di sinilah muncul prinsip vulnerability, dimana orang yang kuat harus membela dan melindungi yang lemah. 

Selaras dengan hati Allah yang membela yang kecil, lemah dan tidak bisa membela dirinya, maka Gereja memilih untuk berpihak pada mereka dan menegaskan untuk membela kehidupan yang sudah diyakini ada sejak pembuahan.


4.      Dalam Kitab Hukum Kanonik / KHK (Codex Iuris Canonici – CIC) ditegaskan: “Bagi mereka yang menganjurkan, mendorong dan melakukan tindakan aborsi, sesuai dengan Hukum Gereja, mereka terkena ekskomunikasi latae sententiae” (KHK 1398). 

Ekskomunikasi langsung atau otomatis.

Demikianlah pernyataan sikap kami terhadap PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kami menolak pemberlakuan pasal 31 dan 34 yang menguraikan tentang pengecualian aborsi yang diakibatkan oleh indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.


Jakarta, 5 September 2014

P R E S I D I U M

Konferensi WALIGEREJA INDONESIA,

Mgr Ignatius Suharyo

K e t u a

Mgr Johannes Pujasumarta

Sekretaris Jenderal

Sumber: mirifica.net

...

Teman-teman terkasih dalam Kristus, diperkenankan mengutip / mengcopy / menyebarluaskan artikel diatas dengan mencantumkan:
"sumber: Melodi-Kasih-Tuhan.blogspot.com"

With love,


Mikael Oka


Perlindungan Anak Jadi Prioritas Utama Paus Fransiskus

Paus Fransiskus berdialog dengan anak-anak dalam sebuah acara
.

11/09/2014

Perlindungan anak di bawah umur dari pelecehan seksual adalah prioritas utama Paus Fransiskus, maka Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak, dipercayakan untuk lebih berperan dalam menangani masalah tersebut.

“Melindungi anak-anak, melindungi mereka yang tak berdaya yang menyakiti mereka, terutama karena mereka berada dalam situasi sulit, karena mereka miskin, karena tidak ada yang memperhatikan mereka – ini merupakan prioritas Injil,” kata Monsignor Robert Oliver kepada CNA pada 10 September.

“Tuhan memiliki kata-kata yang cukup tegas tentang perhatian terhadap anak-anak. Saya pikir Bapa Suci benar-benar melihat ini sebagai prioritas penting,” lanjut Msgr Oliver.

Pada 10 September, Vatikan mengumumkan bahwa Msgr Oliver diangkat sebagai sekretaris Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak, yang dipimpin oleh Kardinal Sean O’Malley dari Boston, Amerika Serikat (AS).

Sebelum pengangkatan, Msgr Oliver telah bertahun-tahun membantu Gereja AS melaksanakan reformasi untuk mencegah dan menanggapi pelecehan anak di bawah umur.

“Saya berpikir ini adalah bidang yang sangat penting bagi Gereja,” kata imam itu.
 
“Kami memiliki tanggung jawab untuk anak-anak kita. Semua orang di seluruh dunia tahu rasa sakit dan penderitaan yang anak-anak kita hadapi.”

Dewan Kardinal yang menasihati Paus Fransiskus mendirikan komisi itu pada Desember 2013 untuk memberikan model pelayanan pastoral yang memadai terkait masalah tersebut. Anggotanya termasuk profesor atau ahli di bidang psikologi, hukum, dan bantuan bagi korban pelecehan seksual.

Msgr Oliver mengatakan orang-orang itu kini sedang  bergabung dengan Gereja, yang “berarti bahwa kita sangat serius tentang upaya ini dan kita benar-benar memasukkan masalah ini ke dalam usaha kita dan kita akan menempatkan orang-orang terbaik terkait masalah ini.”

Sumber: UCA News

...

Teman-teman terkasih dalam Kristus, diperkenankan mengutip / mengcopy / menyebarluaskan artikel diatas dengan mencantumkan:
"sumber: Melodi-Kasih-Tuhan.blogspot.com"


With love,


Mikael Oka