Salam damai sejahtera, teman-teman.
Kalau kita mencermati pada saat membaca buku-buku rohani
Katolik, rata-rata di halaman awalnya (sebelum bagian kata pengantar /
prakata), ada tulisan "Imprimatur oleh
..." dan "Nihil obstat oleh...".
1. Apakah
Imprimatur dan Nihil obstat ?
Imprimatur mempunyai pengertian "Biarlah
buku ini dicetak".
Imprimatur mempunyai pengertian yang
sama dengan Imprimi potest yang
berarti "Buku ini boleh dicetak".
Dengan adanya Imprimatur (umumnya oleh uskup diosesan
/ vikaris jenderal) berarti buku yang bersangkutan boleh dicetak dengan
pengesahan dari pejabat gerejawi tersebut.
Buku-buku yang
memiliki Imprimatur umumnya dapat
dipandang sebagai setia kepada ajaran Gereja Katolik.
Nihil obastat mempunyai pengertian bahwa
dari sudut pandang doktrinal, dalam buku yang bersangkutan yang akan
diterbitkan, "Tidak ada sesuatu yang bertentangan dengan ajaran
Katolik".
Umumnya Nihil obstat diberikan oleh seorang
penyensor yang ditunjuk oleh keuskupan.
Jadi, dengan
adanya Imprimatur dan Nilai obstat dalam sebuah buku rohani,
memberikan jaminan kepada pembaca bahwa buku itu tidak mengandung sesuatu hal
yang bertentangan dengan iman dan moral Katolik.
2. Buku-buku
rohani yang bagaimana yang diwajibkan/dituntut adanya pengesahan gerejawi ?
Dalam Kitab
Hukum Kanonik (KHK), buku-buku yang diwajibkan/dituntut adanya pengesahan
gerejawi:
1. Buku-buku
Kitab Suci (kanon 825)
2. Buku-buku
liturgi dan doa (kanon 826)
3. Katekismus
dan buku-buku mengenai iman dan moral yang digunakan sebagai buku pegangan
mengajar pada tingkat manapun (kanon 827)
4. Bahan-bahan
mengenai iman dan moral yang ditawarkan, dijual, atau dibagikan di
Gereja-Gereja atau kapel-kapel (kanon 827)
KHK juga
menganjurkan supaya diluar hal-hal diatas, buku-buku mengenai iman dan moral
(termasuk karya-karya yang ditulis oleh para imam, biarawan biarawati dan kaum
beriman awam) hendaknya ditunjukkan kepada uskup untuk mendapat penilaian
darinya (kanon 827).
3. Bagaimana
proses mendapat Imprimatur dan Nilai obstat ?
Pengarang
mengajukan permintaan persetujuan seorang uskup diosesan supaya bukunya
mendapat pengesahan gerejawi sebelum diterbitkan.
Uskup akan
mengirimkan naskah buku si pengarang yang bersangkutan kepada seorang penyensor
yang telah ditentukan oleh keuskupan untuk memeriksa dan mencermati apakah
naskah buku tersebut mengandung kesalahan dalam ajaran Katolik.
Jika naskah itu
bebas dari kesalahan-kesalahan, si penyensor akan mengirimkan kembali naskah
buku itu ke uskup dengan suatu Nihil
obstat.
Uskup atau
seorang yang diberi kuasa olehnya (uskup pembantu atau vikaris jenderal) akan
mengeluarkan suatu Imprimatur.
4. Bagaimana
kita menyikapi bacaan-bacaan rohani yang kita baca terutama yang tidak ada Imprimatur dan Nilai obstatnya?
Apapun jenis
karya-karya rohani (buku, naskah lepas, artikel-artikel dalam blog dan website,
dan lain sebagainya), sebelum kita membacanya, berdoalah terlebih dahulu mohon
kepada Tuhan supaya Roh Kudus membimbing kita pada saat kita membaca, apabila sesuai
dengan ajaran Tuhan, menjadi berkat bagi hidup kita, atau apabila tidak sesuai
ajaran Tuhan, nurani kita akan menolaknya.
Kalau kita
ragu-ragu, berkonsultasilah dengan seseorang yang sungguh-sungguh dapat
dipercaya penilaiannya, jangan canggung ataupun malu untuk berkonsultasi dengan
romo, frater, suster atau pelayan Tuhan lainnya.
Teman-teman terkasih
dalam Kristus, diperkenankan mengutip / mengcopy / menyebarluaskan artikel
diatas dengan mencantumkan:
"sumber: Melodi-Kasih-Tuhan.blogspot.com"
With love,
Mikael Oka
Referensi:
Sumber gambar dari internet yang diolah.
Ketika Iman Membutuhkan Jawaban - Buku 1, Rm. John Fladder, Penerbit
Dioma, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar