Jumat, 10 Januari 2014

Imprimatur dan Nilai Obstat



Salam damai sejahtera, teman-teman.

Kalau kita mencermati pada saat membaca buku-buku rohani Katolik, rata-rata di halaman awalnya (sebelum bagian kata pengantar / prakata), ada tulisan "Imprimatur oleh ..." dan "Nihil obstat oleh...".

1.       Apakah Imprimatur dan Nihil obstat ?

Imprimatur mempunyai pengertian "Biarlah buku ini dicetak".

Imprimatur mempunyai pengertian yang sama dengan Imprimi potest yang berarti "Buku ini boleh dicetak".

Dengan adanya Imprimatur (umumnya oleh uskup diosesan / vikaris jenderal) berarti buku yang bersangkutan boleh dicetak dengan pengesahan dari pejabat gerejawi tersebut.

Buku-buku yang memiliki Imprimatur umumnya dapat dipandang sebagai setia kepada ajaran Gereja Katolik.

Nihil obastat mempunyai pengertian bahwa dari sudut pandang doktrinal, dalam buku yang bersangkutan yang akan diterbitkan, "Tidak ada sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Katolik".

Umumnya Nihil obstat diberikan oleh seorang penyensor yang ditunjuk oleh keuskupan.

Jadi, dengan adanya Imprimatur dan Nilai obstat dalam sebuah buku rohani, memberikan jaminan kepada pembaca bahwa buku itu tidak mengandung sesuatu hal yang bertentangan dengan iman dan moral Katolik.


2.       Buku-buku rohani yang bagaimana yang diwajibkan/dituntut adanya pengesahan gerejawi ?

Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), buku-buku yang diwajibkan/dituntut adanya pengesahan gerejawi:

1. Buku-buku Kitab Suci (kanon 825)
2. Buku-buku liturgi dan doa (kanon 826)
3. Katekismus dan buku-buku mengenai iman dan moral yang digunakan sebagai buku pegangan mengajar pada tingkat manapun (kanon 827)
4. Bahan-bahan mengenai iman dan moral yang ditawarkan, dijual, atau dibagikan di Gereja-Gereja atau kapel-kapel (kanon 827)

KHK juga menganjurkan supaya diluar hal-hal diatas, buku-buku mengenai iman dan moral (termasuk karya-karya yang ditulis oleh para imam, biarawan biarawati dan kaum beriman awam) hendaknya ditunjukkan kepada uskup untuk mendapat penilaian darinya (kanon 827).


3.       Bagaimana proses mendapat Imprimatur dan Nilai obstat ?

Pengarang mengajukan permintaan persetujuan seorang uskup diosesan supaya bukunya mendapat pengesahan gerejawi sebelum diterbitkan.

Uskup akan mengirimkan naskah buku si pengarang yang bersangkutan kepada seorang penyensor yang telah ditentukan oleh keuskupan untuk memeriksa dan mencermati apakah naskah buku tersebut mengandung kesalahan dalam ajaran Katolik.

Jika naskah itu bebas dari kesalahan-kesalahan, si penyensor akan mengirimkan kembali naskah buku itu ke uskup dengan suatu Nihil obstat.

Uskup atau seorang yang diberi kuasa olehnya (uskup pembantu atau vikaris jenderal) akan mengeluarkan suatu Imprimatur.


4.       Bagaimana kita menyikapi bacaan-bacaan rohani yang kita baca terutama yang tidak ada Imprimatur dan Nilai obstatnya?

Apapun jenis karya-karya rohani (buku, naskah lepas, artikel-artikel dalam blog dan website, dan lain sebagainya), sebelum kita membacanya, berdoalah terlebih dahulu mohon kepada Tuhan supaya Roh Kudus membimbing kita pada saat kita membaca, apabila sesuai dengan ajaran Tuhan, menjadi berkat bagi hidup kita, atau apabila tidak sesuai ajaran Tuhan, nurani kita akan menolaknya.

Kalau kita ragu-ragu, berkonsultasilah dengan seseorang yang sungguh-sungguh dapat dipercaya penilaiannya, jangan canggung ataupun malu untuk berkonsultasi dengan romo, frater, suster atau pelayan Tuhan lainnya.

Tuhan memberkati kita semua.


Teman-teman terkasih dalam Kristus, diperkenankan mengutip / mengcopy / menyebarluaskan artikel diatas dengan mencantumkan:
"sumber: Melodi-Kasih-Tuhan.blogspot.com"

With love,

Mikael Oka

Referensi: 
Sumber gambar dari internet yang diolah.
Ketika Iman Membutuhkan Jawaban - Buku 1, Rm. John Fladder, Penerbit Dioma, 2009.

Tidak ada komentar: